Tweet |
"Ini artinya, laporan Komisi Yudisial ternyata valid."
"Aduh, ini sayang banget. Ini artinya pengawasan yang dilakukan internal tidak memberikan efek jera," kata Eva Kusuma Sundari dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 23 November 2011.
Menurut Eva, Hakim Muda Bidang Pengawasan sudah berupaya keras melakukan pembenahan internal. Tetapi, rupanya sanksi-sanksi yang sudah diberikan kurang keras. Buktinya, kesalahan-kesalahan seperti ini dinilai terus berulang.
Dia berharap jajaran kehakiman dalam hal ini Mahkamah Agung dalam memperbaiki beberapa hal. Salah satunya adalah perbaikan hubungan atau relasi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.
"Apalagi, hakim yang berkasus meminta penari itu adalah hasil dari laporan Komisi Yudisial. Ini artinya, laporan KY ternyata valid," kata politisi dari PDI Perjuangan ini.
Eva meminta agar Mahkamah Agung memperbaiki mutu relasi dengan Kommisi Yudisial.
Kemarin Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Abbas Said, mengatakan hakim tersebut terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi jalan di Kupang, Muhammad Ali Arifin.
"Keterangan saksi-saksi, fotokopi tiket pesawat dan kuitansi pembelian tiket ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 22 November 2011.
Bukti lainnya, adalah adanya pesan singkat yang dikirimkan oleh DD ke Kuasa Hukum Muhammad Ali Arifin, Petrus Balaitona, yang isinya meminta dihadirkan penari telanjang. Pertimbangan yang lain, DD sudah pernah dijatuhkan sanksi sebelumnya oleh MA saat ia menjadi Hakim di PN Surabaya.
• VIVAnews